Ferdy Sambo Ingin Ajukan Banding, Kuasa Hukum Brigadir J: Itu Akal-akalan Dia Supaya Tetap Jadi Anggota Polisi

- 27 Agustus 2022, 09:01 WIB
Ferdy Sambo Ingin Ajukan Banding, Kuasa Hukum Brigadir J: Itu Akal-akalan Dia Supaya Tetap Jadi Anggota Polisi
Ferdy Sambo Ingin Ajukan Banding, Kuasa Hukum Brigadir J: Itu Akal-akalan Dia Supaya Tetap Jadi Anggota Polisi /TikTok/@semestamendukungmu /

JURNAL SUMBAWA - Ferdy Sambo ingin mengajukan banding atas pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri oleh Komisi Kode Etik Polri pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Ferdy Sambo dipecat atau diberhentikan setelah melakukan pelanggaran berat yakni tindak pidana pembunuhan berenana Brigadir J. Ferdy Sambo pun ingin mengajukan banding atas hasil putusan tersebut.

Menanggapi hal itu,  kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan bahwa upaya banding Ferdy Sambo atas putusan etik Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), bertujuan agar menghindari hukuman etik dan mendapatkan hak pensiunnya di Polri.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu 28 Agustus 2022, Cancer Situasi Mungkin Muncul Menggoda Anda atau Memaksa Anda

"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," kata Kamaruddin Simanjuntak, Jumat, 26 Agustus 2022.

Kamaruddin mengatakan, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang akan menyidangkan upaya banding Ferdy Sambo seharusnya menghiraukan permohonan itu dan tetap memutuskan pelanggaran etik PTDH.

"Tetapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan upaya banding," ujarnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu 28 Agustus 2022, Gemini Sangat Penting Bahwa Anda Menaruh Kepercayaan Pada Pikiran Logis

Meski demikian, Kamaruddin tetap menghormati hak banding Ferdy Sambo seperti yang tercantum dalam Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri, memang telah diatur menjadi hak untuk pemohon.

Halaman:

Editor: Muslimin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah