Hal demikian juga, Wali Kota Bima harus mengeluarkan perda khusus masyarakat Kota Bima untuk melarang membuang sampah sembarangan.
Baca Juga: Beredar Akun Facebook Mengatasnamakan Wali Kota Bima, Ini Fakta Sebenarnya
"Kalaupun sudah ada Perda yang mengatur itu, Wali Kota Bima harus mempertegas dan menjalankan sebagaimana mestinya," Tutupnya Juraidin.***