YCAB Adakan Pelatihan Kapasitas Guru dan Pemberkasan Data untuk Menerima Bantuan Dana Aspirasi

- 3 Maret 2023, 21:31 WIB
YCAB Adakan Pelatihan Kapasitas Guru dan Pemberkasan Data untuk Menerima Bantuan Dana Aspirasi
YCAB Adakan Pelatihan Kapasitas Guru dan Pemberkasan Data untuk Menerima Bantuan Dana Aspirasi /

Baca Juga: Kecelakaan Tunggal, Warga Negara Asing Asal Norwegia Meninggal Dunia di Lombok Tengah

Selain itu Luhur menyebutkan, Hero4Edu YCAB akan menitikberatkan pada dua program secara sekaligus atau berlapis, yaitu: (A). Pemberian insentif kepada guru Honorer status K2 atau yang setara di daerah 3T+ selama setidak-tidaknya 3 bulan. (B). Peningkatan kapasitas guru melalui pelatihan dan pendampingan Higher Order Thinking Skill sebagai prasyarat untuk memperoleh insentif tambahan pada poin sebelumnya.

Luhur menjelaskan, secara sederhana target dan penerima manfaat dalam Hero4Edu berjalan secara berlapis dalam waktu bersamaan.

“Target kami secara spasial dilakukan di wilayah 3T, Kabulaten Sumbawa menjadi salah satu daerah yang menjadi sasaran program,” ujarnya.

Guru-guru yang menjadi sasaran program atau calon penerima manfaat adalah mereka yang melayani sebagai guru di daerah 3T+ sebagaimana yang wilayahnya sesuai yang telah kami jabarkan pada bagian sebelumnya, tutur Luhur.

Baca Juga: Tunda Pemilu! Begini Pandangan Para Tokoh Indonesia

Adapun kriteria spesifik dari calon penerima manfaat yang kami tetapkan adalah sebagai berikut:

1. Guru Honorer Kategori 2 (K2) atau yang setara/sejenis baik Negeri dan Swasta, di semua tingkat Lembaga Pendidikan Dasar dan Menengah, dari PAUD hingga SMA/K/MA, yang kami maksud dengan penerima manfaat adalah Guru Honorer K2, yaitu non-P3K dan non-THL. Kategori ini, juga termasuk yang pembiayaan gajinya berasal dari berbagai sumber tidak mengikat, termasuk di dalamnya BOS, lembaga Donor atau Yayasan, termasuk APBKam, dan lain sebagainya.

2. Guru Honorer yang memperoleh gaji di bawah atau sama dengan (<) Rp. 1.000.000/bulan. Dibuktikan dengan slip gaji terakhir atau dokumen sejenis. Asumsi gaji ini diluar jumlah gaji yang diterima jika telah mengalami pemotongan diakibatkan oleh pengambilan kredit di Bank atau lembaga perkreditan lainnya.

"Dibeberapa daerah di Indonesia, calon penerima manfaat juga menerima santunan dari pemerintah setempat, ini dapat dimungkinkan sepanjang jumlah akumulatif gaji ditambah santunan dimaksud masih berjumlah di bawah sama dengan (<) Rp. 1.000.000,-/bulan,". jelas Luhur Nugroho.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah