Seorang IRT Asal Dompu DIduga Curi Emas 20 Karat Timsus Elang Amankan Ke Mapolsek Woja

- 17 Mei 2023, 20:42 WIB
Seorang IRT Asal Dompu DIduga Curi Emas 20 Karat Timsus Elang Amankan Kemapolsek Woja
Seorang IRT Asal Dompu DIduga Curi Emas 20 Karat Timsus Elang Amankan Kemapolsek Woja /Dok. Polsek Woja Kabupaten Dompu/

JS.PIKIRAN RAKYAT - Seorang ibu rumah tangga diketahui inisial SA (56) diamankan ke Sel Tahanan Mako Polsek Woja diduga telah melakukan tindak pidana pencurian emas 20 Karat, Rabu 17 Mei 2023 sekitar pukul 12.30 Wita.

Wanita paruh baya yang beralamat di Lingkungan II, Kelurahan Monta Baru tersebut ditangkap Timsus Elang Polsek Woja atas laporan pencurian emas 20 (Dua puluhan) karat berbagai jenis, pada Sabtu 6 Mei 2023 lalu.

Terkait informasi, Kapolsek Woja, Ipda Zainal Arifin,S.I.P., dalam keterangannya membenarkan adanya penangkapan atas laporan korban inisial LM (57) asal Kelurahan Montabaru, Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.

Baca Juga: Timnas Indonesia U-22 Raih Medali Emas di SEA Games 2023, Presiden Jokowi Beri Hadiah

"Terduga ditangkap karena melakukan pencurian emas berharga milik korban," tutur Kapolsek.

Awalnya, kata Kapolsek, SPKT Polsek menerima laporan aduan dari korban terkait kejadian yang menimpanya.

Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan Timsus Elang di bawah komando Kanit Reskrim Bripka Abdul Hamid, SH untuk menyelidiki kasus tersebut.

"Saat diselidiki, tim mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di Lingkungan Balibunga, Kandai Dua," kata Kapolsek.

Baca Juga: Kemerdekaan Manusia Tak Boleh Direngguk, Sufi: Memaknai Kemerdekaan Menurut Bingkai Islam

Mengetahui keberadaan terduga, lanjut Kapolsek, Timsus bergerak menuju target dan benar saja, saat itu juga terduga pelaku ditangkap dan diamankan ke Mapolsek untuk diintrogasi.

"Mengetahui keberadaan terduga pelaku dan Timsus berhasil mengamankan terduga pelaku, kemudian diseret ke Polsek Woja untuk dilakukan introgasi," ungkapnya Kapolsek.

Berdasarkan pengakuan terduga, jelas Kapolsek, Timsus lagi-lagi melakukan pengembangan terkait dengan barang bukti emas hasil curian tersebut telah digadaikan oleh terduga pelaku ke Kantor Pegadaian UPC Kelurahan Kandai dua dan Kantor Pegadaian UPC Soriutu serta Kantor Gadai Mas NTB Unit Nowa.

Baca Juga: Tak Sadar Bahayanya, Susu Kental Manis Masih Menjadi Andalan Perempuan Tulang Punggung Keluarga

Dari hasil penyisiran Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Gelang Keroncong Ukir Perhiasan Emas 20 karat berat 4,97 gram, 2 buah Cincin Ukir Perhiasan Emas 20 karat berat 2,88 gram, 1 buah Gelang Model DTM 21 karat, berat 4,93 gram dan 1 buah Cincin Model Ukir DTM 21 karat berat 4,91 gram.

"Semuanya lengkap dengan Surat Gadai Emas masing-masing," jelasnya Kapolsek.

Kini terduga beserta barang bukti diamankan untuk selanjutnya diproses lebih lanjut seusai ketentuan hukum yang berlaku.***

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x