25 Hari Lagi Berakhir Masa Jabatan, Walikota Bima Ditetapkan Tersangka, WaWalkot: Kita Doakan Baik-baik Saja

- 31 Agustus 2023, 21:48 WIB
Tinggal 25 Hari Berakhir Masa Jabatan, Walikota Bima Ditetapkan Tersangka KPK, WaWalkot: Kita Doakan Baik-baik Saja
Tinggal 25 Hari Berakhir Masa Jabatan, Walikota Bima Ditetapkan Tersangka KPK, WaWalkot: Kita Doakan Baik-baik Saja /Dok. Pemkot Bima/

JURNAL SUMBAWA - Masa jabatan walikota bima tersisa 26 hari lagi, namun diakhir masa jabatannya, walikota bima ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pengadaan Barang dan Jasa serta Gratifikasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah ruang kerja walikota bima pada Selasa 29 Agustus 2023, dan sehari setelahnya KPK melangsungkan penggeledahan di kediamannya dan dilanjutkan penggeledahan di Perusahaan Air Minum hingga toko milik iparnya walikota bima H. Muhammad Lutfi, SE. Pada, 31 Agustus 2023

Atas kejadian yang dialami walikota bima, Wakil Walikota Bima Feri Sofyan mengungkapkan, bahwa masa tugas walikota bima dan Wakil Wali Kota hanya tersisa 26 hari. Feri Sofyan pun meminta doa agar perkara yang dihadapi oleh Muhammad Lutfi semuanya bisa baik-baik saja.

Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Caleg Inisial M Ditemukan Ada Unsur Pidana, Kini Naik Tahap Sidik

"Kita doakan semuanya baik-baik saja terkait kasus yang menimpa walikota," ungkapnya Feri Sofyan.

Selain itu, Feri Sofyan mengungkapkan, terkait dengan persoalan yang terjadi, kita harus menghormati hukum, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum itu ke KPK.

"Kita serahkan ke KPK, kita boleh menilai seperti ini dan itu, intinya kita serahkan ke KPK," Bebernya Fery Sofian lebih lanjut pada 30 Agustus 2023.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, Harta Kekayaan Lutfi Melonjak Naik Rp5,73 Miliar

Terkait kasus yang menjerat walikota bima, wali kota menjelaskan, H. Muhammad Lutfi tetap menjadi walikota bima, walaupun tetap disangkakan oleh KPK, terkecuali Lutfi tidak bisa lagi menjalankan tugas secara optimal.

Disisi lain, sebelumnya H. Muhamad Lutfi, SE selaku walikota bima Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkapkan, bahwa dirinya sadar akan hukum. Ia meminta, pemerintah Kota Bima dibawah naungannya harus kooperatif terhadap apa yang dilakukan KPK.

Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga negara yang memiliki tugas dan wewenang dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Saya dukung langkah-langkah KPK," ungkapnya walikota bima yang disapa HML Selasa, 29 Agustus 2023.

Baca Juga: Tampil Menggila, Cristiano Ronaldo Menjadi Top Skor di Liga Arab Saudi Musim Ini

HML mengungkapkan, sebagai pemerintah yang baik, maka harus taat terhadap hukum yang berlaku. "Kita harus taat terhadap hukum yang berlaku," bebernya walikota bima itu.

HML juga tidak berandai-andai terkait pemanggilan KPK itu. Dirinya akan taat terhadap supermasi yang berlaku.

Kemudian, Kabag Pemberitaan Ali Fikri menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan di kantor walikota bima atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi.***

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah