KPU Tindak Lanjut Sarper Bawaslu dengan Gelar Ratas

- 29 September 2023, 14:39 WIB
KPU Tindak Lanjut Sarper Bawaslu dengan Gelar Ratas
KPU Tindak Lanjut Sarper Bawaslu dengan Gelar Ratas /Dok. Humas Bawaslu Kabupaten Bima/

JURNAL SUMBAWA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima menindaklanjuti Saran Perbaikan Bawaslu Kabupaten Bima terkait dokumen bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Bima dengan menggelar Rapat Terbatas (Ratas).

Agenda yang berlangsung di Aula KPU Kabupaten Bima pada Kamis 28 September 2023 menghadirkan tiga partai politik terkait dan Bawaslu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Junaidin mengungkapkan, ikhwal yang menjadi saran perbaikan pihaknya tersebut yakni menyoal adanya informasi dan temuan terhadap dokumen bakal calon yang berpotensi merintangi keterpenuhan syarat bakal calon untuk dinaikan statusnya menjadi Calon Tetap pada kontestasi Pemiluhan Umum Tahun 2024,

Baca Juga: Hasil Coklit Data KPU Mencapai 100 Persen! Bawaslu Temukan Warga yang Belum di Coklit

“Saran kami ke KPU agar mereka (KPU,red) lebih cermat meneliti dokumen bakal calon yang diajukan partai politik, terutama yang masih berstatus tenaga kontrak pada sebuah instansi Pemerintah, melakukan analisis hukum terhadap dokumen bakal calon berstatus Ketua BUMdes serta meneliti dokumen surat kesehatan bakal calon yang diinformasikan diterbitkan dalam kondisi sakit,” ungkap Joe, sapaan ketua Bawaslu Kabupaten Bima.

Joe menjelaskan, pihaknya telah mengantongi Surat Keputusan pengangkatan terhadap bakal calon dimaksud, sehingga dipandang perlu untuk memperjelas keberadaannya agar di kemudian hari tidak muncul masalah yang berujung pada pelanggaran, baik pelanggaran yang bersifat administratif maupun pidana Pemilu.

“Saran Perbaikan yang kami layangkan itu sebagai langkah kami dalam mencegah terjadinya pelanggaran. Sehingga KPU harus secara akurat meneliti dan menela’ah regulasi yang mengatur tentang Syarat-syarat calon,” tegasnya Joe.

Baca Juga: Lutfi Undur Diri, Ellya Alwaini Masih Status Bakal Calon Golkar Dapil NTB I

Terkait hasil rapat terbatas tersebut, lanjutnya, KPU telah menyampaikan saran yang disampaikan kepada partai politik yang bersangkutan. Apakah bakal calon dimaksud akan dilakukan penggantian atau mengajukan surat pengunduran diri.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah