Pengerusakan Ruang Rapat DPRD Kabupaten Bima Saat Aksi Resmi Dipolisikan

- 1 November 2023, 12:12 WIB
Pengerusakan Ruang Rapat DPRD Kabupaten Bima Saat Aksi Resmi Dipolisikan
Pengerusakan Ruang Rapat DPRD Kabupaten Bima Saat Aksi Resmi Dipolisikan /Tangkap layar/

JURNAL SUMBAWA - Aksi unjuk rasa dilakukan mahasiswa yang tergabung dari Gerakan Mahasiswa dan Rakyat (Geram Bima) yang merusak ruang rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi dipolisikan.

Unjuk rasa yang mengakibatkan ruang rapat anggota DPRD Kabupaten Bima tersebut dilaporkan ke Polres Bima Kota pada Selasa 31 Oktober 2023

"Benar, sudah di laporkan secara resmi terkait aksi pengerusakan fasilitas ruang rapat DPRD Kabupaten Bima," kata sekretaris DPRD Kabupaten Bima Edi Tarunawan, SH., pada Rabu 1 September 2023.

Baca Juga: Aksi Unjuk rasa Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Bima, Kantor DPRD Kabupaten Bima di Obrak Abrik Pendemo

Menurut Edi, unjuk rasa yang dilakukan Geram Bima merupakan aksi brutal yang tidak mematuhi aturan yang berlaku. Sebab, unjuk rasa tersebut merusak sejumlah fasilitas yang ada.

Atas unjuk rasa Geram Bima itu, belasan Kursi, Meja, AC, hingga Kaca jendela pintu bagian depan rusak parah.

"Ini rusak parah, belasan kursi dan meja rusak semua," bebernya ia.

Baca Juga: Bima Dilanda Kekeringan, Polres Samapta Bima Salurkan Air Bersih ke Masyarakat

Lebih lanjut Edi menyampaikan, dirinya sangat menyesalkan aksi yang dilakukan Geram Bima dengan merusak sejumlah fasilitas yang ada.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah