Dituding Potong Dana Tunjangan Pendidikan Daerah Terpencil, Kabid PTK: Itu Fitnah

- 10 Desember 2023, 13:52 WIB
Dituding Potong Dana Tunjangan Pendidikan Daerah Terpencil, Kabid PTK: Itu Fitnah
Dituding Potong Dana Tunjangan Pendidikan Daerah Terpencil, Kabid PTK: Itu Fitnah /Kabid PTK Dikbudpora Kabupaten Bima Ico Rahmawati/

JURNAL SUMBAWA - Beberapa hari yang lalu, Kepala Bidang pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) Dikbudpora Kabupaten Bima Ico Rahmawati dituding melakukan pemotongan dana tunjangan daerah terpencil di kabupaten Bima, seperti yang mencuat di Media Sosial (Facebook).

Pemotongan dana tunjangan pendidikan daerah terpencil di Kabupaten Bima itu seperti di kecamatan Sanggar tentang dugaan pemotongan dana tunjangan fungsional guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tunjangan guru ASN. Oleh karena itu, Kabid PTK Dikbudpora Kabupaten Bima Ico Rahmawati beberapa akun telah dilaporkan ke Polres Bima.

Kabid PTK membantah dengan keras dirinya pernah melakukan pemotongan dana tunjangan fungsional guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tunjangan guru ASN diwilayah terpencil seperti di Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima. ,"itu hoax dan fitnah belaka dengan tujuan untuk merusak nama baik saya, " Kata Ico Rahmati selaku Kabid PTK Dikbudpora.

Baca Juga: Dihina di Facebook, Kabid PTK Dikbudpora Kabupaten Bima Polisikan Dua Akun Facebook

Ico mengungkapkan, tunjangan guru baik ASN maupun Non ASN langsung masuk di rekening Masing-masing guru, begitu pula dana tunjangan daerah terpencil masuk ke rekening penerima manfaat. Katanya, penerima manfaat langsung ditransfer oleh pemerintah pusat ke rekening guru. Sehingga dana tersebut langsung diterima oleh guru selaku yang memiliki hak.

Ico menegaskan, tudingan pemotongan tunjangan guru diwilayah terpencil upaya mendiskreditkan dirinya sekaligus merusak nama baiknya. Terlebih urainya, mereka menggiring nama baik suaminya yang juga adalah seorang ulama. "Ini sangat tidak manusiawi, mereka menyerang pribadi untuk menghancurkan harkat dan martabat saya," terangnya.

Meski begitu, Ico mengaku telah mengambil langkah hukum dan melaporkan pemilik akun Facebook ke penyidik Polres Kabupaten Bima dengan dugaan pencemaran nama baik. "Tunggu saja kerja polisi, saya sudah laporkan pemilik akun Facebook itu. Dan yang pasti tidak ada kata maaf, karena menyangkut harkat dan martabat," bebernya Ico.

Baca Juga: Siswi SMP di Bima Disekap dan di Paksa Hisab Sabu Hingga Perawan Hilang

Dijelaskannya, tunjangan fungsional yang didapatkan guru non PNS masing-masing sebesar Rp 3.600.000. Yakni untuk jatah satu tahun dengan rincian Rp. 300 ribu per bulan. Sedangkan tunjangan daerah terpencil nilainya sesuai nominal gaji masing-masing guru maupun Kepala Sekolah (Kasek).
"Total guru ASN dan Non ASN yang dapat tunjangan sekitar 200 lebih orang. Yang tersebar di 18 kecamatan," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah