Meresahkan! Pria 27 Tahun Asal Bima NTB Diringkus Polres Bima, Kedapatan Miliki 37,62 Gram Narkoba Jenis Shabu

- 17 Maret 2024, 20:24 WIB
Pria 27 Tahun Asal Bima NTB Diringkus Polres Bima, Kedapatan Miliki 37,62 Gram Narkoba Jenis Shabu
Pria 27 Tahun Asal Bima NTB Diringkus Polres Bima, Kedapatan Miliki 37,62 Gram Narkoba Jenis Shabu /Dok. Sentral NTB/

Saat diinterogasi oleh petugas AJ mengakui kalau barang haram itu adalah milik nya yang akan diedarkan di wilayah Kecamatan Sanggar dan Sekitarnya.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo SIK., MIK., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Malik SH, membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku pengedar narkoba jenis Shabu di Desa Kore Kecamatan Sanggar.

Baca Juga: Hasil Penghitungan Suara Calon Legislatif DPRD Kabupaten Bima Dapil 5 Partai Bulan Bintang

"Kami telah mengamankan saudara AJ dengan barang bukti Narkoba jenis seberat 37, 62 gram dan diamankannya yang bersangkutan sesuai dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika" Kata Kapolres.

Kapolres Bima juga menyampaikan rasa terimakasihnya kepada seluruh elemen masyarakat yang berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba diwilayah Kabupaten Bima.

Saat ini terduga pengedar narkoba bersama sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.***

Halaman:

Editor: Adhar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah