JURNAL SUMBAWA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengumumkan Hasil penghitungan suara Partai amanat Nasional (PAN) calon anggota DPRD di Dapil 7 Provinsi NTB.
Hal tersebut berdasarkan rekapitulasi hasil perolehan suara sah Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dari Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Pemilihan Umum 2024 yang ditetapkan Minggu 10 Maret 2024.
Sebagai informasi, Dapil 7 Provinsi NTB mencakup wilayah Kabupaten Lombok Tengah. Kemudian kuota kursi di Dapil 7 terdapat 7 kursi.
Baca Juga: Hasil Penghitungan Suara Calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi NTB Dapil 7 Partai Hanura
Lantas, berapakah perolehan suara yang diraih oleh Caleg DPRD Provinsi NTB dari Partai PAN.?
- LAW MUH. IKBALAS'ARI, S.S. =1.686
- H. MASHULARIFIN =492
- KASMIATI, S.Pd. =129
- MUHSAN, S.H. =132
- BAIQ MIRNA GITA PURNAMA, S.1.Kom. =134
- SUDARYONO =125
- H. MUHAMAD SUPARDAN =591
Perolehan Suara Partai = 814
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon = 4.103
Itulah perolehan suara Partai PANberdasarkan hasil rekapitulasi suara ditingkat Provinsi NTB untuk Dapil 7.***