JURNAL SUMBAWA - Polres Sumbawa Barat Polda NTB melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras (Miras) hasil Operasi Pekat Rinjani 2024, pada hari Rabu 3 Maret 2024.
Pemusnahan miras tersebut dilakukan langsung oleh Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap S.I.K bersama Forkopimda KSB yang bertempat di Lapangan Apel Sarja Arya Racana Polres Sumbawa Barat.
"Iya, kita laksanakan pemusnahan Miras bersama Forkopinda, dan ini hasil dari Operasi Pekat Rinjani 2024," kata Kapolres melalui Humas Ipda Edi Sobandi Adireja, S.Sos.
Baca Juga: Pengamanan Operasi Ketupat Rinjani, Wakapolres Bima Kunjungi Tiga Pos Yan Dan Pos PAM
Kata Harahap, miras hasil Operasi Pekat Rinjani 2024 itu disita berbagai merek dan jenis, diantara lain kawa kawa 36 botol, Drum 12 botol, arak desa ukuran kecil 60 botol, Soju 9 botol, akrab 12 botol ukuran kecil, arak ukuran sedang 63 botol, Brem 75 botol, tuak 24 botol, biar bintang 450 botol, anggur merah 25 botol, anggur merah gold 1 botol, anggur merah mcdonal 12 botol, anggur merah kolesom 1 botol, biar hitam 22 botol, bir redler 25 botol, dengan total semua sejumlah 826 botol atau 363,78 liter.
Edi mengungkapkan, dalam pemusnahan minuman beralkohol tersebut di hadiri oleh Forkopimda Sumbawa Barat, Kapolres Sumbawa Barat, Dandim 1628/SB, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Kepala BNNK Sumbawa Barat, Kepala Kesbangpol Sumbawa Barat, Kepala Dinas Kesehatan Sumbawa Barat, Kepala Dinas Perhubungan Sumbawa Barat, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Damkar, Kepala Sat Pol PP Sumbawa Barat, Wakapolres, PJU Polres, Danki 2 Yon B Pelopor, dan Kapolsek Jajaran.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) minuman keras (Miras) hasil Operasi Pekat Rinjani tahun 2024 berjalan dengan aman dan lancar," jelasnya ***