JURNAL SUMBAWA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengumumkan Hasil penghitungan suara Partai Amanat Nasional (PAN) calon anggota DPRD di Dapil 8 Provinsi NTB.
Hal tersebut berdasarkan rekapitulasi hasil perolehan suara sah Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dari Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Pemilihan Umum 2024 yang ditetapkan Minggu 10 Maret 2024.
Sebagai informasi, Dapil 8 Provinsi NTB mencakup wilayah Kabupaten Lombok Tengah B. Kemudian kuota kursi di Dapil 8 terdapat 7 kursi.
Baca Juga: Tindakan Represif Merobek Bendera HMI, PB HMI Minta Polda NTB Tindak Oknum Secara Tegas
Lantas, berapakah perolehan suara yang diraih oleh Caleg DPRD Provinsi NTB dari Partai PAN.?
- BUNTARAN, S.Pi., M.M. =841
- TAKIUDIN,S.Pd.. M.H. =480
- INIKURNIAWATI, S.H. = 99
- ZAENALABIDIN =201
- LALU MARWAN, M.M.Pd. =196
- SALMAH =70
- H.LALUSASWADI =217
Perolehan Suara Partai = 734
Jumlah Suara Sah Partai Politik dan Calon = 4.838
Baca Juga: Otak Dibalik Penyerangan Konflik Antar Desa Dikerangkeng, Tapi Ternyata Kurir Narkoba
Itulah perolehan suara Partai PAN berdasarkan hasil rekapitulasi suara ditingkat Provinsi NTB untuk Dapil 8.***