Sehari Setelah Idul Fitri Jalan di Bima Diblokir, Polisi Tindak Tegas

- 11 April 2024, 15:49 WIB
Sehari Setelah Idul Fitri Jalan di Bima Diblokir, Polisi Tindak Tegas
Sehari Setelah Idul Fitri Jalan di Bima Diblokir, Polisi Tindak Tegas /Polres Bima Eko Sutomo turun langsung lapangan untuk memberikan pemahaman terhadap keluarga korban penganiyaan di Kecamatan Monta /

JURNAL SUMBAWA - Sehari setelah Hari Raya Idul Fitri, para pelaku pemblokiran jalan di Kabupaten Bima diamankan pihak kepolisian Polres Bima Polda NTB.

Para Pelaku blokir jalan yang meresahkan masyarakat tepat di Cabang Waro dilakukan pada, Kamis 11 April 2024. "Tiga orang yang telah diamankan," kata Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M. I.K.

Eko Sutomo menjelaskan, damankan tiga warga yang memblokir jalan tersebut buntut dari kasus penganiyaan yamg terjadi di pantai Wane Desa Tolotangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima pada Rabu kemarin.

Baca Juga: Pesta Miras Saat Hari Raya Idul Fitri Berakhir Tragis! Remaja Aniaya Teman Gunakan Kapak

Tiga orang yang diamankan itu merupakan saudara kandung korban karena melakukan pemblokiran jalan di Cabang Waro Kecamatan Monta dengan tuntutan agar pihak kepolisian menangkap para pelaku.

Aksi pemblokiran jalan yang mengakibatkan kemacetan panjang merupakan satu satunya jalam menuju obyek wisata Pantai Wane, Sarae Me,e dan Pantai Woro yang setiap hari libur selalu dipadati pengunjung.

Katanya, pemblokiran jalan sempat dibuka oleh pihak keluarga setelah diberikan pemahaman oleh Kapolsek Monta AKP Takim. Namun tidak berlangsung lama, pihak keluarga kembali melakukan aksi blokir jalan hingga 3 kali.

Baca Juga: Dua Tempat Wisata Kurang Diminati Saat Hari Raya, Juga Nggak Ngerasa Kaya Kuburan

Tindakan yang meresahkan masyarakat atas ulah pihak keluarga korban, Polres Bima langsung merespon dengan mendatangi TKP membuka Blokir jalan dan mengamankan para pelaku.

"Kita langsung ketemu orang tuanya, dan kami pihak kepolisian juga memberikan pemahaman kalau pemblokiran jalan merupakan tindakan yang melawan hukum," jelasnya Eko Sutomo.

Lebih lanjut Eko Sutomo menjelaskan, blokir jalan merupakan tindakan melawan hukum dan merugikan masyarakat pada umumnya, apalagi dijalan tersebut merupakan jalan satu-satunya menuju destinasi wisata.

Baca Juga: Akibat Pesta Miras Berujung Tindakan Kekesaran, Tak Butuh Waktu Lama Polisi Ringkus

"Kami tindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bila terjadi pemblokiran jalan," tegasnya dia.

Eko Sutomo menjelaskan, terkait kasus penganiyaan tersebut pihak kepolisian sudah melakukan upaya dengan memburu para pelaku secara intens.

"Serahkan kepada kami kasus ini jangan main hakim sendiri, apabila masih saja ada yang melakukan hal serupa kami akan tindak tegas," ujarnya.

Kemudian, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti dari tangan para berupa sembilan bilah parang dan satu buah tombak.***

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah