JURNAL SUMBAWA - Pria berinisial MY (35) asal desa Tenga Kecamatan Woha Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) dikerangkeng polisi, karena diduga menguasai narkoba jenis sabu.
MY ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Polda NTB dengan barang buktinya narkoba jenis sabu seberat 3,18 gram pada, Senin 15 April 2024.
‘’kami berhasil mengamankan MY saat melakukan transaksi narkoba,’’ kata Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K. Rabu 17 April 2024
Baca Juga: Diciptakan Dari Tulang Rusuk yang Bengkok, UAS: Itu Sifat Aslinya Perempuan
Katanya, tim opsnal Polres Bima langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan maupun area sekitar TKP, kemudian dalam penggerebekan tersebut ikut disaksikan oleh warga sekitar.
Dari hasil penggerebekan tim satresnarkoba berhasil menemukan dan menyita barang bukti Narkoba jenis Shabu seberat 3, 18 gram siap edar dan barang bukti lainnya.
"Diamankannya saudara MY itu dengan barang bukti narkoba jenis sabu sesuai dengan UUU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,’’ jelasnya Kapolres.
Baca Juga: Polres Bima Berhasil Mendapatkan Satu Pucuk senpi Dari Masyarakat Melalui Polsek Belo
Kapolres juga menyampaikan apresiasinya terhadap masyarakat yang berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba diwilayah hukumnya demi keselamatan generasi muda kita.