JURNAL SUMBAWA - Dua orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Bima Diringkus polisi, tepatnya di Desa Cenggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Rabu 17 April 2024.
Dua orang remaja yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu itu berinisial BT (29) dan SD (25) yang beralamat Desa Tente Kecamatan Woha. Keduanya diamankan diduga saat melakukan transaksi narkoba
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah SH., mengungkapkan, penangkapan terhadap dua remaja itu karena adanya indikasi transaksi narkoba di desa Cenggu.
Baca Juga: Diburu 11 Bulan, DPO Pemblokiran Jalan Berhasil Diamankan
Atas hal demikian, Kasat Resnarkoba beserta tim Satresnarkoba langsung menuju TKP guna melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap dua remaja tersebut.
Tidak mau buruan hilang tim Satresnarkoba langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan maupun area sekitar.
"Saat penggeledahan ikut disaksikan oleh warga sekitar," kata Kasat Narkoba Iptu Fardiansyah Jumat 19 April 2024.
Baca Juga: Anjlok Harga Jagung Warga Minta Intervensi, Pemda Bima: Kami Tak Punya Kewenangan
Katanya, dari hasil penggerebekan itu, dari tangan keduanya tim berhasil mengamankan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu yang siap edar seberat 15, 16 gram narkoba dan sejumlah barang bukti lainnya.