Tepatnya pada Rabu 24 April 2024, Tim Puma mendapatkan informasi bahwa pelaku diketahui berada di kecamatan Bolo, tanpa membuang waktu tim Puma bergerak menuju TKP.
Sesampainya di TKP tim tidak menemukan pelaku, Tim Puma pun kembali melakukan penyelidikan dan didapatkan Informasi bawah pelaku sedang menuju desa Sampungu menggunakan SPM bersama isteri dan anaknya.
Tidak mau kehilangan buruannya tim Puma kembali bergerak mengejar pelaku yang sering lolos dari sergapan tim Puma. Tepatnya di Jln Lintas Bajo-Donggo Desa Lewintana Kecamatan Soromandi tim melihat pelaku dan langsung melakukan tindakan hukum dengan menghadang pelaku dan meringkus pelaku tanpa perlawanan.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Malik SH, membenarkan pihaknya telah meringkus pelaku pembunuhan setelah di buru selama 2 tahun 4 bulan.
"Benar kami telah meringkus pelaku setelah diburu selama 2 tahun 4 bulan dan saat Pelaku sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Bima". Ujarnya.
Sebagai informasi Pelaku merupakan Residivis kambuhan dalam berbagai kasus kejahatan dan juga dikenal sangat licin.***