JURNAL SUMBAWA - Seorang Supir di Kabupaten Bima diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu ditangkap Polisi pada, Selasa 7 April 2024.
Terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu tersebut berinisial SG (47) beralamat desa Kambilo Kecamatan Wawo Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB).
Terduga pelaku ditangkap pihak kepolisian tepat di jalan lintas Bima - Sape di kawasan pertanian tempat jual jagung Desa Kambilo.
Baca Juga: Pejabat Tinggi Kuasai Aset Daerah, Ternyata Paman Dari Bupati Bima
Melalui Kapolsek Wawo AKP A. H. Wongso mengungkapkan, peredaran sabu diwilayah Kecamatan Wawo kian merajalela. Dari hal itu, Kapolsek menelusuri keberadaan terduga pelaku pengedar sabu.
Saat penyelidikan hal tersebut, Kapolsek berhasil mengantongi nama terduga pelaku pengedar sabu. Dan alhasil, Kapolsek bersama tim nya berhasil mengamankan SG di tempat penjualan jagung di Desa Kambilo.
Dari hasil penggeledahan, Tim menemukan barang bukti klip yang diduga isinya narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Modus Operandi, Seorang Pengedar Narkoba Diringkus Polisi
"Setelah kita melakukan penggeledahan, kita langsung melakukan pengembangan terhadap rumah terduga pelaku," kata Kapolsek AKP A. H. Wongso Selasa 7 April 2024.