Masyarakat dengan Kriteria Ini Dipastikan Dapat BLT Dana Desa Rp 300 Ribu, Ayo Segera Cek sid.kemendesa.go.id

18 Januari 2022, 19:19 WIB
Masyarakat dengan Kriteria Ini Dipastikan Dapat BLT Dana Desa Rp 300 Ribu, Ayo Segera Cek sid.kemendesa.go.id /Pixabay/

JURNALS SUMBAWA - Masyarakt dengan kriteria yang tertera di bawah ini sudah dipastikan akan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa senilai Rp 300 ribu pada 2022, segera cek link sid.kemendesa.go.id

Pemerintah melalui Kementerian Desa PDTT akan cairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa senilai Rp 300 ribu tahun 2022 ini. Tujuan BLT Dana Desa ialah untuk mengurangi dampak pandemi Covid 19  dan penanganan kemiskinan di desa.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp68 miliar untuk BLT Dana Desa tahun 2022.

Baca Juga: Cara Pengajuan KUR BRI Secara Online Lewat Link kur.bri.co.id. BRI Dapat Alokasi Dana Rp260 Triliun di 2022

BLT Dana Desa tahun 2022 tersebut akan difokuskan untuk masyarakat miskin dan miskin ekstrim yang belum dapat jaring pengaman sosial.

Berikut kriteria masyarakat yang dipastikan bakal dapat BLT Dana Desa :

1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan

Baca Juga: BRI akan Salurkan KUR Sebesar Rp260 Triliun 2022. Ini Sektor yang Difokuskan

2. Tidak termasuk dalam penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST), dan bansos pemerintah lainnya

3. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

4. Jika penerima bantuan adalah petani, bantuan dapat digunakan untuk membeli pupuk

5. Rincian KPM (kelompok penerima manfaat) ditetapkan dengan peraturan kepala desa

6. Pendataan KPM BLT Dana Desa mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Kementerian Sosial.

Cara untuk mendapatkan BLT Dana Desa adalah sebagai berikut :

Baca Juga: Prediksi dan Link Live Streaming Lazio Vs Udinese Selasa, 18 Januari 2022

1. Telah dicatat sukarelawan desa yang memiliki surat tugas dari Kepala Desa

2. Jumlah pendata minimal tiga atau lebih dalam bilangan ganjil

3. Pencatatan dilakukan pada tingkat Rukun Tetangga (RT)

4. Yang dimaksud keluarga miskin dan berhak atas BLT Dana Desa adalah yang memenuhi minimal 9 dari 14 kriteria dari Kemensos

5. Segala aktivitas dari petugas pencatat harus dilaporkan kepada Ketua Relawan Desa Lawan Covid-19.

6. Dokumen hasil pendataan dibahas dalam forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk validasi, finalisasi, dan penetapan data penerima BLT Desa

7. Dokumen dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Kepala Desa dan perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

8. Dokumen selanjutnya disampaikan pada Bupati atau Wali Kota, yang dapat didelegasikan pada Camat untuk mendapat pengesahan

9. Kepala Desa kemudian menyampaikan surat pemberitahuan pada penerima BLT Desa, serta melaporkan rekap data penyaluran pada Pemerintah Kabupaten atau Kota.

Baca Juga: Simak Syarat Untuk Mendapatkan Bantuan BLT Dana Desa Rp 300 Ribu, Pemerintah Cairkan Melalui Kementrian Desa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan bahwa Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp68 miliar untuk BLT Dana Desa tersebut.

BLT Dana Desa tahun 2022 tersebut akan difokuskan untuk masyarakat miskin dan miskin ekstrim yang belum dapat jaring pengaman sosial. Tujuannya, mengurangi dampak pandemi Covid-19 dan penanganan kemiskinan di desa.

Abdul Halim menjelaskan bahwa sebanyak 40 persen Dana Desa akan digunakan untuk BLT, sedangkan sisanya untuk pemberdayaan masyarakat seperti program Ketahanan Pangan, penanganan Covid-19, dan pembangunan desa.

Baca Juga: Pemerintah akan Cairkan BLT Dana Desa Tahun 2022. Simak Syarat dan Cara Daptakan Bantuan Rp 300 Ribu

"Sekitar 40 persen DANA Desa untuk Bantuan Langsung Tunai ( BLT ). Selebihnya, 60 persen dapat dimanfaatkan sebagai program Pemberdayaan untuk Masyarakat Desa," kata Abdul Halim.

Sebelumnya, program BLT Desa di tahun ini diberikan kepada keluarga miskin dan tidak mampu di desa dengan besaran bantuan tunai sebesar Rp 300.000 per keluarga penerima manfaat (KPM) per bulan.

Menurut Abdul Halim, perubahan persentase penggunaan dana desa untuk BLT 2022 sudah tepat.

Baca Juga: Bantuan Rp900 Ribu Cair Desember 2021 Melalui Top Up BLT Dana Desa, Cek Daftar di Link sid.kemendesa.go.id

Kebijakan ini diklaim dapat meminimalkan dampak buruk pandemi Covid-19 bagi warga desa serta mempercepat penuntasan penanganan kemiskinan di desa.

Pemerintah akan kembali mencairkan bansos berupa BLT Dana Desa Rp300.000 tahun ini. Masyarakat desa yang memenuhi syarat mendapatkan BLT Rp300.000.

Bansos ini masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022 dengan anggaran Rp414 triliun.***

Editor: Muslimin

Tags

Terkini

Terpopuler