Dua Cara Pencairan Dana KUR BSI Tanpa Bunga, Simak Langkah Berikut Ini

15 Februari 2022, 08:28 WIB
Dua Cara Pencairan Dana KUR BSI Tanpa Bunga, Simak Langkah Berikut Ini /Ahmad Taufik @bagikan berita/

JURNAL SUMBAWA - Pencairan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) tanpa bunga memiliki cara dan langkah dibawah ini.

Pencairan KUR BSI bisa melakukan secara online dan melalui link www.bankbsi.co.id

KUR BSI hanya diperuntukan bagi pelaku UMKM yang memiliki usaha yang sudah berjalan 6 bulan.

Baca Juga: Korban Pantai Payangan Salah Satu Anggota Polri Berpangkat Bintara

Dana KUR BSI juga tanpa bunga bagi anda yang pelaku usaha UMKM mikro, kecil ataupun menengah.

Plafond pengajuan Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) yang bisa dicairkan mulai dari Rp 10 hingga 50 Juta

Keunggulannya KUR BSI antara lain seperti prosesnya mudah dan cepat, pendaftaran bebas biaya administrasi.

Baca Juga: Yakjuj Makjuj Makhluk Penghuni Neraka 1 Banding Seribu Dari Umat Manusia! Simak Penjelasannya

Sebelum anda mengajukan dana KUR di BSI anda harus menyiapkan sejumlah dokumen.

1. syarat pengajuan dana KUR BSI.

- Merupakan seorang WNI (Warga Negara Indonesia).

- Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah

- Usaha sudah berjalan minimal selama 6 bulan.

- Sektor usaha berada di bidang industri perdagangan, pengolahan, dan/atau jasa.

Baca Juga: Hati-hati! Dokter dan Tenaga Kesehatan Terpapar Covid 19 di Bima NTB, Pemerintah Siapkan Sejumlah Langkah

Memiliki riwayat kredit baik dan lancar

2. Dokumen yang diperlukan.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Fotokopi e-KTP suami dan istri (bagi yang sudah menikah)

- Fotokopi Buku Nikah bagi yang sudah menikah.

- Pas foto suami dan istri ukuran 4x6 cm

- Fotokopi Buku Tabungan 3 Bulan terakhir

- Fotokopi Surat Keterangan Usaha.

Baca Juga: Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat di BNI, Kejati NTB Melakukan Penyidikan Terhadap Beberapa Lembaga dan Petani

Agunan atau Jaminan (BPKB/SHM)

- Fotokopi Pembayaran PBB 1 Tahun terakhir

- Fotokopi Bukti Sewa Tempat Usaha.

- Catatan Usaha atau Faktur belanja barang

Fotokopi NPWP (Khusus pinjaman pembiayaan diatas Rp50 Juta).***

Editor: Ahmad D

Tags

Terkini

Terpopuler