Pinjaman Bunga 0 Persen, Hanya Disediakan KUR BSI dan Bebas Biaya Administrasi

28 Februari 2022, 07:27 WIB
Pinjaman Bunga 0 Persen, Hanya Disediakan KUR BSI dan Bebas Biaya Administrasi /Pixabay.com/

JURNAL SUMBAWA - Pinjaman Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) bunga 0 Persen dan bebas biaya administrasi

Pinjaman dana KUR BSI bisa dilakukan oleh pelaku UMKM yang sudah berjalan usahanya 6 bulan.

Pelaku UMKM bisa Ajukan secara online tanpa mengantri di bank di link www.bankbsi.co.id.

Baca Juga: Siap Bantu Ukraina, 25 Negara Suplai Tenaga Militer, Senjata dan Medis Untuk Hadapi Rusia

Pencairan dana KUR BSI hingga Rp50 juta dan bisa daftarkan oleh pelaku UMKM.

Sebelum anda melakukan pencairan anda harus penuhi dengan beberapa syarat dan langkah berikut ini.

Dana KUR BSI di khususkan pelaku usaha UMKM mikro, kecil ataupun menengah.

Plafond pengajuan Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) yang bisa dicairkan mulai dari Rp 10 hingga Rp50 Juta.

Baca Juga: UEFA Hukum Rusia Atas Pemberontakan Terhadap Ukraina, Kini Final Liga Champions Dipindahkan di Paris

Keunggulannya KUR BSI antara lain seperti prosesnya mudah dan cepat, pendaftaran bebas biaya administrasi.

Sebelum anda mengajukan dana KUR di BSI anda harus menyiapkan sejumlah dokumen.

1. syarat pengajuan dana KUR BSI.

- Merupakan seorang WNI (Warga Negara Indonesia).

- Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah

- Usaha sudah berjalan minimal selama 6 bulan.

Baca Juga: Mengancam Keamanan Eropa, NATO Kerahkan Pasukan Khusus Pengamanan Benteng Pertahanan

- Sektor usaha berada di bidang industri perdagangan, pengolahan, dan/atau jasa.

Memiliki riwayat kredit baik dan lancar

2. Dokumen yang diperlukan.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Fotokopi e-KTP suami dan istri (bagi yang sudah menikah)

- Fotokopi Buku Nikah bagi yang sudah menikah.

- Pas foto suami dan istri ukuran 4x6 cm

- Fotokopi Buku Tabungan 3 Bulan terakhir

- Fotokopi Surat Keterangan Usaha.

Baca Juga: Alat Perang Rusia Paling Ditakuti Dunia, Pesawat Pembom Mematikan TU-160 Akan Dikerahkan

Agunan atau Jaminan (BPKB/SHM)

- Fotokopi Pembayaran PBB 1 Tahun terakhir

- Fotokopi Bukti Sewa Tempat Usaha.

- Catatan Usaha atau Faktur belanja barang

Fotokopi NPWP (Khusus pinjaman pembiayaan diatas Rp50 Juta).***

Editor: Ahmad D

Tags

Terkini

Terpopuler