WARTA SUMBAWA - Berikut penjelasan dan cara daftar bantuan sosial PKH di DTKS Kemensos cekbansos.kemensos.go.id.
Masyarakat yang ingin menddapatkan Bantuan Sosial Kemensos jenis PKH, maka namanya harus tercantum dalam daftar penerima bansos di cekbansos.kemensos.go.id terlebih dahulu.
Dengan mendaftarkan NIK KTP di DTKS agar namanya bisa tercantum dalam daftar calon penerima bansos Kemensos tahun 2022 di link cekbansos.kemensos.go.id.
Masyarakat yang ingin menerima bantuan sosial di DTKS Kemensos merupakan syarat wajib namanya tercantum didalam data DTKS
Jika telah terdaftar di DTKS Kemensos maka nama dan NIK KTP bisa di cek di cekbansos.kemensos.go.id, dan bisa mendapat bantuan seperti PKH.
Sebelumnya, ada 3 syarat daftar DTKS Kemensos yang diwajibkan sebelum masyarakat daftar PKH, antara lain:
Baca Juga: Pemerintah Ditahun 2022. Salurkan 6 Deretan Bantuan Sosial (Bansos)
1. Masyarakat yang ingin daftar bansos PKH 2021 tergolong miskin/rentan miskin.