2. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto menerangkan, pemerintah akan menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada tahun 2022 mendatang.
"Untuk tahun 2022, mulai bulan Februari 2022, pemerintah akan berikan Jaminan Kehilangan Pekerjan bagi peserta jaminan sosial," ujar Agus pada Kamis 11 Desember 2021 dikutip dari laman resmi Kemenko PMK.
Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Hal itu merupakan aturan turunan dari Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
3. PKH Kemensos 2022
Kemensos bakal mengalokasikan anggaran sebesar Rp28,7 triliun untuk Bansos PKH dengan kelaurga penerima manfaat (PKM) sebanyak 10 juta.
Penyaluran Bansos PKH dilakukan setiap 3 bulan sekali dalam empat tahap yaitu Januari, April, Juli dan Oktober 2022. Penyaluran bansos melalui Bank HIMBARA yakni BNI, BRI, Mandiri dan BTN.
4. Program Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)