2. Keluarga yang kehilangan mata pencaharian
3. Keluarga yang terdampak COVID-19 dan belum pernah menerima Jaring Pengaman Sosial lainnya, seperti bantuan PKH, BPNT, BST dan Kartu Prakerja
Baca Juga: Bantuan PPKM Dana Desa Covid 19 Sudah Cair 20 Januari 2022
4. Belum terdata sebagai penerima BLT Dana Desa
5. Ada anggota keluarga yang sakit kronis menahun
Jika Anda memenuhi semua syarat tersebut, selanjutnya pendaftaran bisa melalui relawan desa yang telah dilengkapi dengan surat tugas dari kepala desa (Kades), RT/RW.
Selanjutnya dokumen Anda, sebagai calon penerima BLT Dana Desa akan divalidasi, kemudian akan dimasukkan dalam berita acara dan disahkan oleh Kades beserta BPD
Dokumen tersebut kemudian disampaikan kepada bupati atau walikota untuk disahkan.
Setelah itu, Kades akan menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada Anda, selaku penerima BLT Dana Desa.