Syarat Mengajukan KUR Mikro dan Ritel
- Calon debitur/ debitur tidak memiliki kredit.
- Calon penerima KUR Mikro dan Kecil dapat sedang menerima kredit/pembiayaan yaitu KUR pada penyalur yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit/leasing kendaraan bermotor, kartu kredit, dan resi gudang dengan kolektibilitas lancar.
- Dalam hal calon debitur/ debitur masih memiliki baki debet kredit produktif dan/ atau kredit program di luar KUR tetapi yang bersangkutan telah melunasinya, maka diperlukan surat keterangan lunas/ roya dengan lampiran cetakan rekening Koran dari Bank Sebelumnya.
- Tidak masuk daftar hitam nasional penarik cek dan/ atau bilyet giro kosong.
Baca Juga: Simak Cara dan Syarat Pengajuan Bantuan KUR BNI 2022 hingga Rp 50 Juta
- Usia calon debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah dan saat kredit lunas usia maksimal 60 tahun.
- Mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan 6 bulan.
Syarat Mengajukan KUR Penempatan TKI