JURNAL SUMBAWA - Para pelaku usaha berpeluang untuk mengajukan bantuan dana Kredit Usaha Rakyat atau KUR hingga Rp 50 juta di tahun 2022 ini. Pelaku UMKM bisa mengajukan bantuan dana KUR melalui Bank Syariah Indonesia atau BSI dan hanya menyiapkan beberapa dokumen penting dan syarat berikut ini.
Program pinjaman bantuan KUR untuk pelaku usaha kembali dilanjutkan oleh pemerintah di 2022 ini untuk membantu UMKM, terutama yang terkena dampak pandemi Covid 19. Salah satu penyalur KUR adalah BSI.
Pengajuan pinjaman melalui KUR BSI ini sangat mudah karena cukup mempersiapkan beberapa dokumen penting seperti foto Copy Kartu Keluarga (KK) dan Foto Copy KTP.
Tentunya, mengajukan pinjaman KUR BSI ini dengan suku bunga 0 persen, tanpa riba, dan bebas biaya administrasi.
Bank BSI hadir dengan menggunakan sistem perbankan yang berbasis syariah dengan bunga 0 persen tanpa riba.
KUR Syariah memiliki keunggulan dari Bank yang lain diantaranya seperti prosesnya mudah dan cepat, pendaftaran bebas biaya administrasi.
Baca Juga: Hasil Piala AFC Women Asia Cup 2022: Indonesia Kembali Menderita Kekalahan Saat Melawan Filipina
Anda Bisa Mengajukan dengan limit atau plafond pinjaman di KUR BSI dimulai dari Rp10 juta hingga Rp50 juta.