JURNAL SUMBAWA - Pencairan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) bisa dilakukan oleh pelaku usaha UMKM.
Pelaku usaha UMKM tersebut sudah berjalan selama 6 bulan.
Pencairan dana KUR BRI sangat mudah dan Ajukan secara online.
Baca Juga: Ingat! 10 Februari 2022 Hari Pertama Serial Layangan Putus Tayang di RCTI
Pengajuan dana KUR BRI secara online harus melalui website resmi yaitu di link kur.bri.co.id.
Dana KUR BRI di khususkan bagi pelaku usaha UMKM mikro, kecil ataupun menengah.
Plafon KUR yang bisa di Ajukan pelaku usaha mulai Rp 10 juta - Rp 100 juta, dari sebelumnya hanya Rp 10 juta - Rp 50 juta.
Baca Juga: Covid 19 Makin Tak Terbendung, Duel Persija vs Madura United Malam Ini Resmi Ditunda
Masyarakat bisa mengajukan KUR melalui berbagai bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah.