Tips Mendapatkan Dana KUR BSI tanpa Bunga dan Biaya Administrasi Hingga Melakukan Pencairan

- 26 Februari 2022, 07:09 WIB
Tips Mendapatkan Dana KUR BSI tanpa Bunga dan Biaya Administrasi Hingga Melakukan Pencairan
Tips Mendapatkan Dana KUR BSI tanpa Bunga dan Biaya Administrasi Hingga Melakukan Pencairan /Unplas Mufid majnun/

JURNAL SUMBAWA - Simak berikut tip mendapatkan Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) tanpa bunga dan bebas biaya administrasi

Dana KUR BSI bisa didapatkan oleh pelaku UMKM secara online tanpa mengantri di bank.

Pencairan dana KUR BSI hingga Rp50 juta dan bisa daftarkan oleh pelaku UMKM.

Sebelum anda melakukan pencairan anda harus penuhi dengan beberapa syarat dan langkah berikut ini.

Baca Juga: Cairkan Dana KUR BRI Disini Rp100 Juta, Simak Syarat Lengkap dan Cara Pengajuannya

Pelaku UMKM bisa mengajukan diri untuk mencairkan dana KUR BSI minimal sudah 6 bulan dan silakan Ajukan di www.bankbsi.co.id

Dana KUR BSI memiliki keunggulan yaitu tanpa bunga dan bebas biaya administrasi.

Dana KUR BSI di khususkan pelaku usaha UMKM mikro, kecil ataupun menengah.

Plafond pengajuan Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) yang bisa dicairkan mulai dari Rp 10 hingga Rp50 Juta.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini Sabtu 26 Februari 2022. Ada MasterChef Indonesia, Ikatan Cinta dan Amanah Wali S5

Keunggulannya KUR BSI antara lain seperti prosesnya mudah dan cepat, pendaftaran bebas biaya administrasi.

Sebelum anda mengajukan dana KUR di BSI anda harus menyiapkan sejumlah dokumen.

1. syarat pengajuan dana KUR BSI.

- Merupakan seorang WNI (Warga Negara Indonesia).

- Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah

- Usaha sudah berjalan minimal selama 6 bulan.

- Sektor usaha berada di bidang industri perdagangan, pengolahan, dan/atau jasa.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Isra Miraj 2022 Nabi Muhammad SAW, Bagus Diungguh di Medsos, GRATIS!

Memiliki riwayat kredit baik dan lancar

2. Dokumen yang diperlukan.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Fotokopi e-KTP suami dan istri (bagi yang sudah menikah)

- Fotokopi Buku Nikah bagi yang sudah menikah.

- Pas foto suami dan istri ukuran 4x6 cm

- Fotokopi Buku Tabungan 3 Bulan terakhir

- Fotokopi Surat Keterangan Usaha.

Baca Juga: Wacana Presiden 3 Periode Dinilai Bertentangan dengan Semangat Reformasi dan Konstitusi

Agunan atau Jaminan (BPKB/SHM)

- Fotokopi Pembayaran PBB 1 Tahun terakhir

- Fotokopi Bukti Sewa Tempat Usaha.

- Catatan Usaha atau Faktur belanja barang

Fotokopi NPWP (Khusus pinjaman pembiayaan diatas Rp50 Juta).***

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x