1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan
2. Tidak termasuk dalam penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST), dan bansos pemerintah lainnya.
Baca Juga: Segera Ajukan KUR BRI Rp100 Juta dengan Bunga 3 Persen Sampai Juni. Ini Syarat Pengajuannya
3. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Jika penerima bantuan adalah petani, bantuan dapat digunakan untuk membeli pupuk
5. Rincian KPM (kelompok penerima manfaat) ditetapkan dengan peraturan kepala desa
6. Pendataan KPM BLT Dana Desa mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Kementerian Sosial.
Cara untuk mendapatkan BLT Dana Desa adalah sebagai berikut :
1. Telah dicatat sukarelawan desa yang memiliki surat tugas dari Kepala Desa