- Warga Indonesia (WNI)
- Usaha telah berjalan minimal 6 bulan
- Perorangan
- Fotokopi KTP el (E-KTP) dan Kartu Keluarga
- Fotokopi surat nikah (bagi yang sudah menikah)
- Surat ijin usaha (SIUP, TDP, SITU, HO) atau keterangan usaha dari kelurahan / kecamatan
- Fotokopi dokumen jaminan utuk kredit di atas Rp 25 juta
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk kredit diatas Rp 50 juta
Badan Usaha
- Fotokopi KTP el (E-KTP) dan Kartu Keluarga
- Surat ijin usaha (SIUP, TDP, SITU, HO) atau keterangan usaha dari kelurahan / kecamatan
- Fotokopi dokumen jaminan utuk kredit di atas Rp 25 juta
Baca Juga: MTQ XXXII Tingkat Kabupaten Bima, Bupati Bima Himbau Dewan Hakim Kedepankan Kualitas Qori dan Qoriah
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk kredit diatas Rp 50 juta
- Bukti kepemilikan tanah, IMB dan PBB, BPKB.***