JURNAL SUMBAWA - Seorang Disc Jockey (DJ) bernama Chantal Dewi ditangkap polisi terkait narkoba.
Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa Chantal Dewi yang ditangkap petugas karena dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
"Iya, seorang DJ perempuan, barang buktinya sabu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis, 17 Maret 2022.
Baca Juga: Penetapan Masuk Bulan Puasa atau 1 Ramadhan 2022 Harus Saksi yang Adil dan Dapat Dipercaya
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan bahwa yang bersangkutan ditangkap pada Rabu kemarin malam di salah satu apartemen kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
"Ditangkap semalam, jam setengah 12 malam. Apartemen di Cilandak," katanya.
Meski demikian, Zulpan enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai kasus tersebut karena pihak kepolisian akan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tersebut pada Kamis siang ini.
Baca Juga: Puasa Sunnah 2022 Sebelum Masuk Bulan Ramadhan Beserta Niat dan Jadwalnya
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, membenarkan soal adanya publik figur berinisial CD yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya.