JURNAL SUMBAWA - Kasus Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komite Koordinasi Nasional Pencegahan memutuskan untuk membentuk tim gabungan (Satgas)
Pembentukan Tim Satgas tersebut guna menindaklanjuti transaksi janggal Rp 349,87 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Mahfud MD menyebut tim gabungan atau satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan OJK, BIN dan Kemenkopolhukam.
Baca Juga: Cek Fakta Pj Gubernur DKI Heru Budi Tersandung Kasus Korupsi Rp349 Triliun
Komite TPPU akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar yakni Rp 189,27 triliun. Nilai itu terkait transaksi janggal khusus di Bea dan Cukai.
"Komite dan tim gabungan atau Satgas akan bekerja secara profesional transparan dan akuntabel," Kata Mahfud MD
Mahfud MD mengatakan tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan dirinya dengan Sri Mulyani terkait transaksi janggal Rp 349 triliun.
Pasalnya sumber data yang disampaikan sama yaitu data agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK tahun 2009-2023, terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya.