Di masa pandemi itu, saya sudah berbulan-bulan tidak pergi shalat jumat karena ada ujur.
Ujur itu bermacam-macam, bisa karena sakit, bisa karena menjaga orang yang sakit yang perlu dijaga, bisa karena hujan lebat, bisa karena keamanan pribadi dan lain-lain. Itu semua alasan yang dibenarkan untuk tidak pergi shalat Jumat.
Baca Juga: 40 persen Dana Desa dipotong dan digunakan untuk bantuan langsung tunai (BLT) ditahun 2022 mendatang
Jadi jangan terlalu ketat di dalam memahami Teks AL-Qur’an, Jadi itu tidak lantas kafir, Kalau pun di sengaja belum kafir, karena orang yang kafir itu adalah orang yang menolak kayakinan tentang Keesaan Allah dan kerasulan Muhammad, selama dia tidak menolak ia tetap sebagai muslim".
Pengarang Tafsir Al-misbah itu pun menambahkan bahwa "Cara memperbaiki dengan cara bertaubatlah, karena tidak shalat jumat dengan alasan yang tidak dibenarkan"
Hal ini di sampaikan oleh beliau di salah satu acara stasiun televisi Nasional saat mengkaji Surat Al-Jumu'ah ayat 9-11 yang di upload kanal YouTube Firman Syah pada tanggal 03 Mei 2021.
Baca Juga: Pandangan Ulama Terkait Menafsirkan Mimpi
Prof. Dr. H. Muhammad Quraish Shihab, Lc., M.A. adalah seorang cendekiawan muslim dalam ilmu-ilmu Al Qur'an, Alumni Al-Azhar Univesity.