Polemik KDRT Oki Setiana Dewi, Berikut Cara Islam Memandang Kekerasa Dalam Rumah Tangga

- 4 Februari 2022, 22:59 WIB
Polemik KDRT Oki Setiana Dewi, Berikut Cara Islam Memandan Kekerasa Dalam Rumah Tangga
Polemik KDRT Oki Setiana Dewi, Berikut Cara Islam Memandan Kekerasa Dalam Rumah Tangga /laman mui.or.id

Imam Nawawi juga dalam kitabnya, Raudhatut Thalibin wa ‘Umdatul Muftiyin memberikan rincian bagaimana suatu perbuatan “wadhribuhunna” itu bisa dilakukan. Dalam artian, memukul bukan terminan dari kekerasan, tapi usaha penyadaran.

Oleh demikian terdapat ketentuan di dalamnya, seperti nusyuz istri dalam taraf akut, menggunakan sapu tangan, tidak sampai melukai dan membekas di tubuh sang istri dan tidak memukul di area vital yang berakibat fatal terhadap kondisi fisik istri, seperti kepala.

Baca Juga: Cara Mengajukan KUR Bank BCA hingga Rp500 Juta di 2022. Simak Syarat Lengkapnya Berikut

Dalam kitab Shahih Muslim, dari Jabir, dari Nabi Saw, bahwa Nabi SAW pernah bersabda dalam haji wada’-nya:

Artinya "Bertakwalah kepada Allah dalam urusan wanita, karena sesungguhnya mereka di sisi kalian merupakan penolong, dan bagi kalian ada hak atas diri mereka, yaitu mereka tidak boleh mempersilakan seseorang yang tidak kalian sukai menginjak hamparan kalian.

Dan jika mereka melakukannya, maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukakan, dan bagi mereka ada hak mendapat rezeki (nafkah) dan pakaiannya dengan cara yang makruf.".***

 

Halaman:

Editor: Muslimin

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah