JURNAL SUMBAWA - Berikut bagiamana cara Islam memandang tentang KDRT. Isu mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menjadi perbicangan publik lantaran ceramah yang disampikan Oki Setiana Dewi dan viral di media sosial.
Beragam komentar dan bahkan kritikan pun bermunculan menanggapi ceramah Oki Setiana Dewi soal KDRT tersebut.
Banyak pihak yang menganggap bahwa ceramah Oki Setiana Dewi soal KDRT tersebut seolah-olah telah menormalilasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Lalu bagaimana cara Islam Memandang kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT?
Dilansir dari mui.or.id bahwa Keislaman dan kekerasan merupakan dua hal yang bertentangan. Dalam konsep Islam bahwa kekerasan sangat melarang, terlebih lagi kekerasan dalam kelaurga.
Sering kali kekerasan dalam rumah tangga terjadi karena ketidakpatuhan (durhaka) istri atau kealpaan suami dalam menjalankan kewajibannya, dalam Islam dikenal dengan nusyuz.
Islam jelas melarang kekerasan dalam rumah tangga. Bahkan seorang ahli hukum Suriah pada abad-19, Ibnu Abidin menyatakan bahwa bolehnya permohonan hukuman jasmani (ta’zir, qiyas) oleh istri terhadap suami yang melakukan kekerasan terhadapnya.
Baca Juga: 3 Tips Pengajuan KUR Tahun 2022 agar Cepat Diproses Bank Penyalur