JURNAL SUMBAWA - Menelan ludah ketika menjalankan puasa Ramadhan hukumnya batal.
Namun, pada umumnya muslim mengetahui bahwa memasukkan sesuatu ke dalam mulut dihitung membatalkan puasa jika dilakukan secara sadar dan menelan hal tersebut.
Lalu bagaimanakah hukum menelan ludah, apakah batal atau tidak.
Baca Juga: Memasukkan Sesuatu Kedalam Salah Satu Dari Lima Lubang Bisa Membatalkan Puasa Menurut Buya Yahya
Menurut Ustadz Buya Yahya bahwa menelan ludah juga bisa membatalkan puasa, jika sudah tercampur dengan sesuatu.
Seperti permen atau makanan yang tersisa di dalam mulut, yang sengaja ditelan padahal bisa dibuang.
Hal semacam ini sangat harus diketahui agar tidak ragu dalam menjalankan ibadah puasa wajib.
Kemudian bagaimana hukumnya menurut ajaran agama Islam?