"Seandainya seseorang bernazar untuk melakukan sholat Lailatul Qadar, maka ia wajib menunaikan sholat tersebut setiap malam pada 10 terakhir Ramadhan karena samar (pada malam ke berapa Lailatul Qadar berada)," (Al-Khatib As-Syarbini, Mughnil Muhtaj ila Ma'rifati Ma'ani Alfazhil Minhaj, [Beirut, Darul Ma'rifah: 1997 M/1418 H], juz IV, halaman 483).***