Menyinggung Islam dalam Postingan Facebook seorang Sarjana ternama Aljazair Divonis 3 Tahun Penjara

- 23 April 2021, 14:31 WIB
Seorang sarjana Aljazair terkenal tentang Islam, Said Djabelkhir, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara pada hari Kamis karena menyinggung Islam dalam tiga posting Facebook, tetapi berjanji untuk mengajukan banding dan terus berjuang untuk kebebasan berpikir
Seorang sarjana Aljazair terkenal tentang Islam, Said Djabelkhir, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara pada hari Kamis karena menyinggung Islam dalam tiga posting Facebook, tetapi berjanji untuk mengajukan banding dan terus berjuang untuk kebebasan berpikir /Aljazeera/Ryad Kramdi /AFP

Wartasumbawa.com – Seorang sarjana Aljazair terkenal tentang Islam, Said Djabelkhir, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara pada hari Kamis karena menyinggung Islam dalam tiga posting Facebook, tetapi berjanji untuk mengajukan banding dan terus berjuang untuk kebebasan berpikir.

Djabelkhir, 53, yang menyerukan refleksi atas teks-teks pendiri Islam, diadili setelah tujuh pengacara dan seorang rekan akademis mengajukan pengaduan terhadapnya.

Berbicara kepada kantor berita AFP setelah putusan, Djabelkhir, yang dibebaskan dengan jaminan, mengatakan dia terkejut dengan beratnya hukuman tersebut dan bahwa dia akan mengajukan banding ke Pengadilan Kasasi jika perlu.

Baca Juga: Tanah Datar Sumbar Kembangkan Destinasi Wisata Ikonik

“Kami tidak beruntung bisa melakukan penelitian di Aljazair,” kata akademisi, seorang spesialis Sufi Islam, sebagaimana dikutip Wartasumbawa-Pikiran Rakyat dari Aljazeera pada 23 April 2021.

“[Tapi] perjuangan untuk kebebasan hati nurani tidak bisa ditawar. Ini adalah pertarungan yang harus dilanjutkan”.

Beberapa saat sebelumnya, pengacara Djabelkhir, Moumen Chadi, yang juga menyatakan keterkejutannya dengan putusan tersebut, mengatakan kliennya telah “dijatuhi hukuman tiga tahun penjara ... [karena] melanggar ajaran Islam”.

“Tidak ada bukti,” kata pengacara itu, menggambarkan kasus itu tidak berdasar.

Pelanggaran yang mana dia dihukum bisa dihukum hingga lima tahun penjara.

Halaman:

Editor: M. Syaiful

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x