Ia juga memutuskan bahwa DRC telah melanggar hukum internasional dengan menyerang kedutaan Uganda di Kinshasa, sebagaimana dikutip Wartasumbawa-Pikiran Rakyat dari Aljazeera pada 23 April 2021.
Baca Juga: Tanah Datar Sumbar Kembangkan Destinasi Wisata Ikonik
Pengadilan memerintahkan tetangga untuk menegosiasikan reparasi bersama. Namun, pada 2015, DRC kembali ke pengadilan PBB dengan mengatakan pembicaraan tidak berlanjut.
Setelah membentuk komisi ahli untuk membantunya menilai jumlah kerusakan, pengadilan mengadakan sidang minggu ini sebelum mengeluarkan keputusan tentang reparasi.***