Pelanggar seks akan dilarang menjadi guru wali kelas hingga 10 tahun

- 15 Juni 2021, 17:43 WIB
Menurut kementerian, Kabinet menyetujui revisi keputusan penegakan Undang-Undang Pejabat Pendidikan dan Undang-Undang Sekolah Swasta untuk meningkatkan keselamatan siswa dan mencegah kerusakan sekunder dari kejahatan terkait seks di sekolah
Menurut kementerian, Kabinet menyetujui revisi keputusan penegakan Undang-Undang Pejabat Pendidikan dan Undang-Undang Sekolah Swasta untuk meningkatkan keselamatan siswa dan mencegah kerusakan sekunder dari kejahatan terkait seks di sekolah //koreaherald

Wartasumbawa.com — Guru yang dihukum karena melakukan pelecehan seksual akan dilarang menjadi wali kelas selama maksimal 10 tahun, kata kementerian pendidikan Selasa.

Menurut kementerian, Kabinet menyetujui revisi keputusan penegakan Undang-Undang Pejabat Pendidikan dan Undang-Undang Sekolah Swasta untuk meningkatkan keselamatan siswa dan mencegah kerusakan sekunder dari kejahatan terkait seks di sekolah.

Berdasarkan revisi tersebut, guru yang telah diberhentikan atau dikeluarkan dari jabatannya karena pelanggaran seksual, termasuk kekerasan seksual, kejahatan terhadap anak di bawah umur, perdagangan seks dan pelecehan seksual, akan dilarang ditugaskan ke kelas wali kelas selama 10 tahun.

Mereka yang diturunkan, diskors atau ditegur akan menghadapi hukuman yang sama masing-masing selama sembilan, tujuh dan lima tahun, sebagaimana dikutip Wartasumbawa-Pikiran Rakyat dari koreaherald.com pada 15 Juni 2021.

Ketika amandemen mulai berlaku pada 23 Juni, diperkirakan 460 guru akan ditempatkan di bawah tindakan yang sesuai secara nasional, menurut kementerian.

Dalam beberapa tahun terakhir, predasi seksual di sekolah telah muncul sebagai masalah besar di Korea Selatan, memicu serangkaian gerakan sekolah #MeToo.

Pada bulan Februari, seorang guru di sekolah menengah perempuan di Seoul dijatuhi hukuman 1 1/2 tahun penjara karena melakukan pelecehan seksual terhadap lima muridnya.

"Undang-undang yang direvisi bertujuan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman bagi siswa dengan mengurangi frekuensi kontak antara siswa dan guru yang telah melakukan kejahatan seks," kata kementerian itu.

“Kami berharap komunitas guru mengambil kesempatan ini untuk bekerja memberantas predator seksual di sekolah,” tambah kementerian itu.

Halaman:

Editor: M. Syaiful

Sumber: koreaherald.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x