Wartasumbawa.com - Anggota Polsek Pringgabaya berhasil mengamankan dua penyuplai minuman keras yang di pesan lewat online.
Dua pelaku tersebut antara lain NS dan KP, warga Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.
Mereka diamankan saat anggota Polsek Pringgabya melakukan razia miras di jalan umum Apitaik-Labuhan Lombok.
Baca Juga: Kesal Karena Diminta Cerai, Pria Ini Nekad Tikam Istrinya Hingga Kritis
Kapolsek Pringgabaya AKP Totok Hariyanto melalui Kasubag Humas Polres Lotim, Iptu L Jaharudin menungkapkan penjualan miras tradisional jenis tuak antar kabupaten tersebut dipesan oleh pembeli kepada pelaku secara online via telepon dan barang diantar langsung oleh pelaku menggunakan Mobil.
" Selain dua pelaku diamankan juga 303 botol miras turut diamankan saat razia," ujarnya seperti dikutip Wartasumbawa.PikiranRakyat dari Antara. Senen 15 Maret 2021.
Miras tradisional jenis tuak yang pemasarannya antar Kabupaten tersebut dipesan pembeli kepada pelaku secara online via telepon dan barang diantar langsung oleh pelaku menggunakan Mobil.
Baca Juga: Manchester United Kembali ke Posisi Kedua di Liga Premier
Saat razia digelar mobil pelaku dihentikan petugas dan di lakukan penggeledahan di mobil pelaku, dan menemukan miras tradisional jenis tuak sebanyak 303 botol yang disembunyikan dan dibungkus menggunakan karung gros warna putih.
"Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pringgebaya," tukasnya.
Saat diperiksa para pelaku mengaku dalam menjalankan aksinya pelaku menjajakan jualannya aecara online, dan mengantar langsung ke pemesan menggunakan mobil pribadi.
Baca Juga: Kesalahan Mbappe Membuat PSG Kalah atas Nantes
Dalam sepekan pelaku mengantar pesanan ke Pringgabaya capai 900 botol.
"Pelaku juga mengakui kalau dirinya menjual miras tak hanya ke kecamatan Pringgabaya tapi juga ke kecamatan lain," tandasnya.***