Wartasumbawa.com - Buronan kasus narkoba kategori kelas kakap di Banyuwangi, Jawa Timur akhinya diamanlan Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.
Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf penangkapanan EL asal Sumbawa tersebut dilakuka bersama Tim Polda Jawa Timur.
"Jadi yang bersangkutan ini ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus 3,3 kilogram sabu pada pertengahan tahun lalu," kata Helmi dikutip Wartasumbawa.Pikiran-Rakyat.com dari Antara. Rabu 17 Maret 2021
Baca Juga: Hadapi All England 2021, Jordan, Melati Tak Ingin Terbebani Status Juara
Dalam penelusuran jejaknya, EL dalam kasus 3,3 kilogram sabu ini berperan sebagai pemilik barang. Sedangkan Sahrul Ramdan alias Tio yang ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Mataram dan kini menjalani hukuman 20 tahun penjara itu hanya berperan sebagai "peluncur".
"Dari keterangan Tio ini lah kita dapat peran EL yang disebut sebagai pemilik barang itu (3,3 kilogram sabu)," ujarnya.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di Banyuwangi dam istri pelaku juga berinisial CH turut diamankan oleh kepolisian. Mereka berdia kini mendekam di Rumah Tahanan di Mapolda NTB sejak Selasa 16 Maret pagi melalui jalur laut.
"Jadi istrinya ikut kita amankan dengan statusnya sebagai saksi," ucap dia.
Baca Juga: Di Gorantalo, Panen Jagung Melimpah Berkat Pupuk Semi Organik
Selain menangkap EL, petugas juga mengamankan dua unit kendaraan roda empat, satu unit kendaraan roda dua. Buku tabungan serta beberapa kuitansi pembayaran tanah turut diamankan.
"Nantinya dari barang bukti yang kita amankan ini akan kita lakukan pengembangan," kata Helmi.
Diketahui EL merupakanan residivis kasus narkoba yang pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sumbawa.
Banyuwangi menjadi tempat palarian El setelah mengetahui Tio tertangkap dengan barang bukti 3,3 kilogram sabu miliknya.***