Polda NTB Dapatkan Barang Bukti dan Menetapkan Lima Terduga Pengedar Narkoba di Lombok Timur, Siapa bosnya

- 26 Maret 2021, 05:10 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Pixabay/WikimediaImages

Wartasumbawa.com– Peredaran narkoba di tengah masyarakat NTB begitu kuat, seolah-olah jaringan ini agak sulit untuk di berantas sampai ke akar-akarnya.

Peredaran barang haram berupa narkoba jenis sabu ini, menjanjijan keuntungan yang besar bagi pengedarnya.

Tentu saja banyak orang yang akan tergitur, walaupun mereka menyadari konsekuensi dari pada apa yang mereka lakukan.

Baca Juga: Hati-Hati Saat Berkendaraan, Ini Lima Titik Camera Tilang Elektronik  di Wilayah NTB

Jeruji besi menjadi tempat terbaik bagi para perusak generasi bangsa ini.

Tim Operasional Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Lombok Timur.

Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Rabu, mengatakan lima orang itu dengan inisial MM (41), I (37), R (24), AR (28) dan HL (42), ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaannya. dilansir dari Antara

Baca Juga: Pelajar SMP Di Sumbawa Kepergok Berbuat Mesum, Pemergok Minta Jatah

"Dari pemeriksaan, pelaku kini disangkakan Pasal 114 Ayat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidananya paling berat 20 tahun penjara," kata Helmi.

Dikatakan bahwa lima tersangka ditangkap pada Senin (22/3) sore, di Desa Pademare, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur, di sebuah rumah milik salah seorang tersangka.

Ketika tim operasional di bawah kendali Ipda I Made Mas Mahayuna melakukan penggerebekan, para tersangka sempat berupaya kabur dengan berlari ke arah belakang rumah.

Baca Juga: Heboh, Warga Bekasi Geger, Ditemukannya Mayat Bayi laki-laki di Tempat Sampah

"Mereka loncat pagar dan berusaha kabur ke sawah di belakang rumah," ujarnya.

Namun berkat kesigapan anggota, kelimanya berhasil ditangkap dan digiring ke Mapolda NTB.

Dari hasil penangkapannya, tim kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu di TKP penangkapan. Beratnya mencapai 15 gram.

Baca Juga: Kemudahan Vaksin Covid-19 Untuk Lansia, Bisa Pilih Waktu dan Tempat Sendiri Saat Mendaftar Secara Online

"Sabu-sabu dengan berat 15 gram diamankan dalam satu paket," ucap dia.

Selain itu, ada juga ditemukan alat isap sabu, uang tunai senilai Rp3.750.000 yang diduga hasil jual sabu. Empat unit telepon genggam, dan juga tiga kendaraan roda dua turut diamankan.

Lebih lanjut, Helmi mengatakan bahwa pihaknya masih akan melakukan pengembangan. Asal-usul barang haram menjadi fokus anggota di lapangan. "Dari mana dia dapatkan ini barang, masih dalam pengembangan," ujarnya.***

Editor: Fahrur Rozi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah