Pemkot dan Kemenag Kota Mataram Izinkan Salat Tarawih Berjamaah di masjid

- 31 Maret 2021, 08:03 WIB
Ilustrasi Pelaksanaan sholat taraweh
Ilustrasi Pelaksanaan sholat taraweh /Pixabay/chidioc

Wartasumbawa.com – Ditengah Pandemo Covid-19, Pemerintah Kota Mataram dan Kementerian Agama Kota Mataram memberikan keleluasaan kepada umat islam untuk melaksanakan sholat taraweh di masjid-masjid yang ada.

Mengingat Datangnya bulan Ramadhan tinggal menghitung hari, pemerintah dan kementerian agama setempat perlu untuk memberikan himbauan sedini mungkin.

Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyatakan pelaksanaan Shalat Tarawih berjamaah di masjid selama Ramadhan 1442 Hijriah bisa dilaksanakan asalkan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) COVID-19.

Baca Juga: Enam Skenario Penyelenggaraan Haji 1442H 2021M

"Silakan Shalat Tarawih di masjid, tapi harus ikuti dan sesuaikan dengan prokes zonasi sebaran COVID-19 di masing-masing lingkungan. Mengingat kasus penularan COVID-19 di Mataram masih tinggi," kata Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mataram Lalu Martawang di Mataram, Selasa. Dilansir dari Antara pada Rabu, 31 Maret 2021

Ia mengatakan aturan tersebut sebagai upaya pemerintah kota mengantisipasi sebaran kasus COVID-19 saat pelaksanaan Shalat Tarawih selama bulan puasa.

"Berbeda halnya dengan kondisi tahun 2020 atau awal pandemi COVID-19, Satgas COVID-19 mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah salat tarawih di rumah masing–masing. Kalau sekarang silakan disesuaikan," katanya.

Baca Juga: Hari ini Kemenag Cairkan Dana BOS Madrasah Swasta Senilai 3,6 Triliun

Baca Juga: Menag ajak Gereja Berkiprah dalam Pembangunan Bangsa di 100 Tahun GPdI

Halaman:

Editor: Fahrur Rozi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah