Tersangka Maling Uang Rakyat BLUD Praya Serahkan Alat Bukti ke Kejati NTB

- 20 September 2022, 22:58 WIB
Tersangka Maling Uang Rakyat BLUD Praya  Serahkan Alat Bukti ke Kejati NTB
Tersangka Maling Uang Rakyat BLUD Praya Serahkan Alat Bukti ke Kejati NTB /

Sungarpin menegaskan hasil klarifikasi ini dilaporkan oleh tim pengawasan sesuai standar operasi penanganan perkara kejaksaan. Namun, ia tidak menjelaskan materi dari hasil klarifikasi tersebut karena alasan teknis penanganan.

Kini pihak kejaksaan tinggal menunggu petunjuk dari Kejagung terkait hasil klarifikasi adanya dugaan aliran dana korupsi yang masuk ke Korps Adhyaksa.

Dokter ML merupakan Direktur RSUD Praya yang ikut terseret sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana BLUD tahun anggaran 2017-2020.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini Rabu 21 September 2022: Ada Ikatan Cinta Hingga Aku Bukan Wanita Pilihan

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) RSUD Praya periode 2016-2022 berinisial AS dan Bendahara RSUD Praya periode 2017-2022 berinisial BPA.

Berdasarkan hasil penyidikan, muncul kerugian negara dari penghitungan Inspektorat Lombok Tengah dengan nilai sedikitnya Rp1,88 miliar. Kerugian tersebut muncul dalam pengelolaan dana BLUD RSUD Praya yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.

Salah satu item pekerjaan berkaitan dengan pengadaan makanan kering dan makanan basah. Nilai kerugian untuk pekerjaan tersebut mencapai Rp890 juta.

Sebagai tersangka, ketiga pejabat RSUD Praya tersebut dikenakan pasal 2 dan atau pasal 3 juncto pasal 18 juncto pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 54 ayat 1 Ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Muslimin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x