JURNAL SUMBAWA - Tersangka kasus dugaan maling uang rakyat atau korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLDU) pada RSUD Praya dokter ML menyerahkan bukti aliran dana dalam bentuk kuitansi setoran tunai yang masuk kantong Kejaksaan Negeri Lombok Tengah kepada Tim Pengawas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kuasa hukum tersangka ML, Lalu Anton Hariawan, menyebutkan kuitansi setoran tunai itu berkaitan dengan perayaan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 Tahun 2022.
"Iya, bukti kuitansi itu (setoran ke jaksa) sudah kami serahkan ke timwas, yang lain masih disimpan pak dokter," kata Anton di Mataram, Selasa, 21 September 2022.
Baca Juga: Jadwla Acara TV GTV Hari Ini Rabu 21 September 2022; Ada IPA dan IPS S2 hingga Serigala Bucin
Bahkan, kata Anton, dokter ML juga sudah memberikan klarifikasi kepada timwas terkait pernyataannya menyebut adanya aliran dana korupsi BLUD masuk ke Korps Adhyaksa.
"Jadi, pak dokter sudah didatangi timwas, diminta klarifikasi juga terkait pernyataan beliau itu," katanya.
Untuk nominal yang tertera dalam kuintasi, Anton memilih untuk tidak menyampaikan dan meminta pihak kejaksaan yang membuka bukti tersebut ke publik.
"Alangkah baiknya jaksa saja yang buka, bukan kami. Biar terang, tidak ada yang ditutup-tutupi karena kasus ini sekarang sudah jadi konsumsi publik. Publik berhak tahu," ucap Anton.