JURNAL SUMBAWA - Terduga pelaku pencabulan sesama jenis ditangkap oleh tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pelaku diduga mencabuli pelajar siswa inisial MA (11) dan inisial AN, (14), di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah mengungkapkan bahwa saat ini pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Contoh Soal UAS PAS Tema 4 Kelas 4 SD MI Semester 1 Tahun 2022 2023, Lengkap dengan Kunci Jawaban
"Pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap AKBP Irfan Nurmansyah dalam keterangna tertulisnya, Minggu 23 Oktober 2022.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah terduga pelaku inisial UJ (31) di Kecamatan Pujut.
Dimana saat itu korban mengantarkan ibunya ke acara pengantin yang berlokasi di samping rumah terduga pelaku.
"Korban bertemu terduga pelaku yang saat itu sedang berteduh, karena cuaca hujan dan mengajak korban untuk sementara berteduh di rumahnya dan menjanjikan setelah hujan reda akan mengantarkan korban pulang," ujarnya.