Ormas Islam Demo Kantor Kementerian Agama, Polda Metro Jaya Siapkan 2.756 Personel

5 Maret 2022, 13:26 WIB
Ormas Islam Demo Kantor Kementerian Agama, Polda Metro Jaya Siapkan 2.756 Personel /Antara foto/

JURNAL SUMBAWA - Ormas Islam melakukan Demonstrasi di kantor Kementerian Agama terkait pernyataan Yaqut Cholil Qoumas memberikan perumpamaan adzan dengan gonggongan anjing

Dari aksi tersebut Polda Metro Jaya bersama TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menurunkan sebanyak 2.756 personel gabungan untuk mengamankan aksi unjuk rasa oleh PA 212 dan beberapa ormas Islam di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jumat.

Baca Juga: Jelang Lawan Persiraja Banda Aceh di Liga 1, Pelatih Persib Bandung Mengaku Kondisi Anak Asuhnya Sangat Baik

"unjuk rasa hari ini dengan melibatkan
2.756 personel pengamanan gabungan diturunkan Polda Metro untuk antisipasi terhadap unjuk rasa ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, Kepolisian telah menerima surat pemberitahuan terkait aksi unjuk rasa tersebut.

"Dalam hal ini, Polda Metro akan memberikan layanan pengamanan terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi di muka umum," ujarnya.

Baca Juga: Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky Lolos Dari Upaya Pembunuhan Intel Rusia

Peserta aksi unjuk rasa juga diimbau untuk mematuhi aturan protokol kesehatan (prokes) sesuai dengan situasi Jakarta yang masih menerapkan kebijakan PPKM Level 3 serta tidak mengganggu aktivitas masyarakat lain yang tidak melakukan unjuk rasa.

Dari informasi yang dihimpun, sejumlah organisasi masyarakat Islam hari ini menggelar aksi unjuk rasa di di sekitar Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta Pusat, terkait pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, soal suara adzan dan suara gonggongan anjing.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, mengatakan, bahwa pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara adzan dengan suara anjing.

Baca Juga: Indra Kenz Telah Ditahan, Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara Terkait Dugaan Penipuan Quotex

"Menag hanya mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara," ujar Thobib dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis 24 Februari 2022

Ditanya wartawan soal Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Menag hanya mencontohkan perihal suara bising yang ditimbulkan.

Menurut Thobib, Menag menjelaskan, bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi.

Baca Juga: Perumpamaan Soal Adzan Menag Belum Minta Maaf, Kini Yaqut Minta Masyarakat Baik Sama LGBT Menuai Kritikan

Dengan demikian perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apapun yang bisa membuat tidak nyaman.***

Editor: Ahmad D

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler