Ini Alasan Kakorlantas Polri Imbau Masyarakat Tidak Pakai Sandal Jepit saat Berkendara

16 Juni 2022, 11:22 WIB
Ini Alasan Kakorlantas Polri Imbau Masyarakat Tidak Pakai Sandal Jepit saat Berkendara /Tangkap layar Instagram @ntmc_polri

JURNAL SUMBAWA - Ramai diperbincangkan soal imbauan bagi pengendara agar tidak memakai sandal jepit. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mejelaskan alasan terkait imbauan tersebut.

Diketahui bahwa saat ini polisi menggelar Operasi Patuh 2022 yang dilaksanakan selama 14 hari, sejak tanggal 13-26 Juni 2022. Dalam rilisnya, ada beberapa larangan atau imbauan Korlantas Polri yang harus dipatuhi, salah satunya adalah agar pengendara motor untuk tidak menggunakan sandal jepit.

Firman menjelaskan bahwa imbauan itu penting untuk meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalanan.

Baca Juga: Dituding Lakukan Penganiayaan, Iko Uwais Laporkan Balik ke Polda Metro Jaya

Awalnya, Firman mengumpamakan seorang pengendara yang hendak pergi menggunakan sepeda motor dengan jarak dekat.

Alih-alih menggunakan sandal jepit, Kakorlantas menghimbau pengendara itu seharusnya menggunakan sepatu untuk menghindari kecelakaan.

“Ada masyarakat yang bilang begini ‘Pak cuman deket aja Kok, Masa cuman mau beli tempe doang ke pasar (pakai sepatu) segala macam itu’.

Baca Juga: Iko Uwais Dilaporkan, Polisi: Kami akan Proses Sesuai Aturan yang Berlaku

Kecelakaan di jalan justru dari rumah ke pasar beli tempe yang dia rutin tiap hari dan tidak ada kecelakaan itu memang yang sengaja,” kata Firan Rabu, 15 Juni 2022.

Ia mengatakan, jika keluar rumah menggunakan motor, baik jarak dekat maupun jarak jauh, maka harus menggunakan sepatu, helm dan jaket sebagai bentuk ikhtiar untuk menghindari kecelakaan.

Ia mengatakan bahwa penggunaan sandal jepit tidak ada proteksi jika bersentuhan langsung dengan aspal. Lain hal, jika penggunaan sepatu, maka tingkat fatalitas kendaraan akan sangat minim.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries dan Taurus Hari Ini Selasa 14 Juni 2022 Tentang Cinta, Kesehatan, Karir dan Keuangan

Firman berharap hal-hal kecil tersebut menjadi perhatian masyarakat dan tidak menganggap itu sebagai hal sepele.

Firman juga menegaskan tidak ada tilang untuk pengendara roda dua yang menggunakan sandal jepit. Namun petugas akan memberikan himbauan dan edukasi jika menemukan pengendara menggunakan sandal jepit.***

Editor: Muslimin

Sumber: NTMC Polri

Tags

Terkini

Terpopuler