Dituding Lakukan Penganiayaan, Iko Uwais Laporkan Balik ke Polda Metro Jaya

- 14 Juni 2022, 12:55 WIB
Dituding Lakukan Penganiayaan, Iko Uwais Laporkan Balik ke Polda Metro Jaya
Dituding Lakukan Penganiayaan, Iko Uwais Laporkan Balik ke Polda Metro Jaya /Instagram @iko.uwais/

JURNAL SUMBAWA - Aktor Indonesia dilaporkan ke Polda Metro Bekasi atas dugaan penganiayaan terhadap seseorang berinisial RR.

Menanggapi laporan itu, Iko Uwais melalui kuasa hukumnya melaporkan balik Rudi ke polisi atas dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik.

Menurut Iko Uwais bahwa Rudi dianggap telah melakukan penganiayaan terlebih dahulu terhadap dirinya.

Baca Juga: Iko Uwais Dilaporkan, Polisi: Kami akan Proses Sesuai Aturan yang Berlaku

"Klien kami (Iko Uwais) permalam hari ini memutuskan untuk menggunakan haknya untuk mempertahankan haknya atas adanya perbuatan yang dilakukan Rudi dan istrinya yang merugikan klien kami," demikian kata Leonardus Sagala selaku kuasa hukum Iko Uwais, Selasa, 14 Juni 2022.

Iko Uwais melapor ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 14 Juni 2022 dini hari tadi dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Klien kami telah membuat laporan, di Polda metro atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan 311 KUHP," ujarnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer Hari Ini Selasa 14 Juni 2022 tentang Cinta, Kesehatan, Karir dan Keuangan

Dalam laporan tersebut dikatakan bahwa awalnya terlapor 1 (Rudi) menawarkan desain interior kepada Iko dengan kesepakatan Rp 300 juta.

Halaman:

Editor: Muslimin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x