Artis Tamara Bleszynski Laporkan Penggelapan Aset Bernilai Milyaran Rupiah ke Polda Jawa Barat

20 Juni 2022, 18:24 WIB
Tamara Bleszynski mengajukan laporan terkait kasus bisnis yang merugikannya /Instagram/@tamarableszynskiofficial

JURNAL SUMBAWA - Kepolisian Daerah Jawa Barat saat ini tengah mendalami kasus dugaan penggelapan aset yang dilaporkan oleh artis bernama Tamara Bleszinsky.

Diketahui bahwa penggelapan aset tersebut bernilai milyaran rupiah dan saat ini pihak kepolisian masih memeriksa dan melakukan penyelidikan terhadap para saksi.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Polisi Ibrahim Tompo mengatakan bahwa sejauh ini sudah ada 16 orang yang diminta klarifikasi terkait dengan kasus dugaan penggelapan aset tersebut.

Baca Juga: Lirik Lagu dan Chord Gitar Andra and The Backbone - Hitamku

Dia menjelaskan dugaan penggelapan yang dilaporkan Tamara Bleszynski itu awalnya merupakan kasus perdata. Laporan itu pun, kata dia, telah diterima sejak tanggal 6 Desember 2021.

"Memang dari 2021 sampai sekarang kita masih melakukan penyelidikan, pendalaman karena laporannya memang terkait masalah tindak pidana, tapi harus memenuhi unsur," kata Ibrahim.

Tamara Bleszynski sebelumnya telah melaporkan masalah yang dihadapinya ini ke Mabes Polri, namun belum diterima lantaran masih ada beberapa dokumen yang harus dipenuhi.

Baca Juga: PP Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Idhul Adha Sabtu 09 Juli 2022: Berikut Isi Maklumat Resminya

Adapun Tamara Bleszynski, artis yang pernah menikah dengan Mike Lewis itupun melaporkan kasus dugaan penggelapan ke Polda Jawa Barat pada 6 Desember 2021 dengan Nomor LP/B/954/XII/2021.

Dugaan penggelapan itu terkait dengan aset properti harta warisan dari orang tuanya yang berada di kawasan Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.

Tamara Bleszynski melaporkan kasus penggelapan ini dengan Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan.***

Editor: Muhamad Subhan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler